PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan...
Pasal 10
Evaluasi perubahan bobot intensitas dan beban kerja hasil pemetaan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
