PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 34
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.
