Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima seluruhnya, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (2) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima sebagian, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan. (3) Surat Keputusan Pembebasan Tagihan dan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyaratditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan atau pembelaan yang diajukan diterima. (4) Format Surat Keputusan Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
