PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan verifikasi atas hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja. (2) TPKN dapat melakukan klarifikasi atas hasil penyelesaian verifikasi dokumendengan Aparat Pengawasan Fungsional dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melengkapi laporan hasil verifikasi kerugian negara. (3) TPKN melaporkan hasil verifikasi kerugian negara kepada Menteri.
