Pasal 17
BAB 3 — TPKN
TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabatlain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. memeriksa ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; d. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan
terjadinya kerugian negara; e. melakukan penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; h. melakukan penatausahaan penyelesaian kerugian negara;dan i. menyampaikanlaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
