PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN PK
(1) PK disusun berdasarkan pada RKT dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. (2) PK paling sedikit memuat Pernyataan Penetapan Kinerja, Kata Pengantar, dan Lampiran Formulir PK. (3) PK menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
