PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 17
BAB 5 — PENYUSUNAN LAKIP
LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibuat secara sistematis, jelas, singkat, dan padat; b. menggambarkan kegiatan Unit Kerja, merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diformulasikan secara objektif dan sistematis dalam mencapai target indikator kinerja utama sasaran strategis yang telah ditetapkan pada dokumen PK;dan c. menyajikan data dan informasi yang relevan, agar dapat dievaluasi keberhasilan dan kegagalan suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis.
