PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN PK
Menteri menyampaikan dokumen PK kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berjalan.
