Pasal 7
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN MUATAN MATERI
(1) Bentuk Naskah Hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bentuk Naskah Hukum yang berupa bukan peraturan perundang-undangan yang berupa Keputusan PRESIDEN dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b, berdasarkan pada Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004. (3) Bentuk naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan berupa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berdasarkan pada Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004, juga mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial. (4) Bentuk naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan selain ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
