PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI...
Pasal 28
BAB 6 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Penggandaan dan penyebarluasan hasil naskah hukum yang bukan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan, dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (2) Setiap naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh unit pemrakarsa, wajib dikirimkan salinannya kepada Kepala Pusat Kajian Hukum c.q. Bidang Bantuan Hukum dan Dokumentasi, untuk dipergunakan sebagai dokumentasi hukum.
