Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum berupa Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II, dilakukan dengan tata cara: a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II yang akan disusun; b. unit pemrakarsa menyampaikan materi rancangan dimaksud kepada sekretaris unit kerja eselon I c.q. unit kerja yang menangani bidang hukum untuk dilakukan pengkajian dan penelaahan; c. unit kerja yang menangani bidang hukum mengadakan konsultasi dengan unit di lingkungan Kementerian Sosial yang terkait dengan penyusunan rancangan dimaksud; d. rancangan yang telah selesai disusun, dimintakan persetujuan kepada pimpinan unit pemrakarsa dan unit terkait; e. permohonan persetujuan dapat dilakukan dengan cara menyusun konsep verbal yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan sturuktur jabatan yang terkait; f. dengan disetujuinya rancangan dimaksud, kemudian diajukan kepada Pejabat Eselon I atau Eselon II pada unit pemrakarsa untuk diperoleh penetapannya. (2) Prosedur penyusunan Rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Unit Pemrakarsa melalui Sekretaris pada Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kewenangannya masing-masing. (3) Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telahan secara draft hukumnya atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum
