PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI...
Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan setiap rancangan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang diprakarsai oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebelum ditetapkan oleh Menteri Sosial.
