PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13-huk-2011 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI...
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. memprakarsai penyusunan naskah hukum yang berupa peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d; b. MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e. (2) Kewenangan Menteri selain MENETAPKAN naskah hukum yang bukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN Peraturan Menteri.
