Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Gardu sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan bangunan permanen sebagai sekretariat KSB yang dilengkapi dengan: a. direktori penanggulangan bencana; dan b. papan nama berukuran minimal 1 x 1 meter yang bertuliskan identitas Gardu Sosial Kampung Siaga Bencana setempat dan Logo Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah. (2) Direktori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Standar Operasional Prosedur penanggulangan bencana setempat yang terintegrasi dengan sistem penanggulangan bencana daerah dan nasional; b. Peta Kawasan yang menggambarkan kondisi atau tingkat kerawanan, kerentanan masyarakat terhadap bencana dan atau risiko bencana; dan c. Potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanggulangan bencana di daerah setempat seperti kearifan lokal. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bentuknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
