PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Masyarakat di daerah rawan bencana melakukan musyawarah untuk memilih keanggotaan Tim KSB.
(2) Tim KSB mengusulkan penetapan KSB kepada bupati/walikota melalui dinas/instansi sosial yang dilengkapi dengan rekomendasi kepala desa/lurah dan camat setempat. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN nama, lokasi, dan Tim KSB.
