Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran Dekonsentrasi yang ingin dicapai meliputi: a. peningkatan pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi PPKS termasuk anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta lanjut usia; b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PPKS; c. peningkatan aksesibilitas PPKS yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, serta pelayanan sosial dasar lainnya; d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial; e. peningkatan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan
komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, fakir miskin, dan PPKS lainnya; f. meningkatkan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau karang taruna dalam penanganan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial; g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar; h. meningkatkan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan restorasi sosial; i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, serta penanganan terhadap konflik sosial dan teror; j. perluasan jangkauan program keluarga harapan pada tahun 2021; dan k. peningkatan Penyuluhan Sosial dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
