Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan untuk belanja terbanyak dan poin tertinggi dengan cara: a. memeriksa data peserta pada aplikasi sesuai dengan mekanisme; b. memastikan belanja terbanyak atau poin tertinggi; dan c. mengesahkan atau MENETAPKAN daftar pemenang. (2) Pengesahan atau penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam berita acara pemenang dan akta berita acara pemenang, disaksikan oleh petugas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, serta notaris dan kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Akta berita acara pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh notaris.
