PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
