PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 37
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan serta penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan
peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
