PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme penyaluran bantuan buku braille dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. KPA melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan bantuan buku braille dan buku bicara; b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan buku braille dan buku bicara dan disahkan oleh KPA; dan c. PPK mengirimkan dan menyerahkan buku braille dan buku bicara ke penerima bantuan.
