PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — KARIR, TUNJANGAN, DAN HONORARIUM
(1) Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan yang terdiri atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (2) Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan dengan memperhatikan beban, kondisi, risiko, dan/atau prestasi kerja. (3) Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
