PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/1985 tentang Pakaian Seragam Pekerja Sosial Masyarakat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
