PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN DIKLAT KESOS SECARA ELEKTRONIK
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik meliputi: a. aplikasi Diklat Kesos secara elektronik; b. jaringan internet; c. gedung pertemuan; d. peralatan penunjang teknis pembelajaran; e. peralatan media pembelajaran; f. alat transportasi; dan g. pangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Sosial.
