PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN LEMBAGA DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
Kewenangan lembaga dalam penyelenggaraan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik, dilaksanakan oleh: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; b. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; dan c. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
