Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Diklat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Diklat Kesos adalah penyelenggaraan proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik adalah proses Diklat bidang kesejahteraan sosial untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran dalam jaringan dan proses pembelajaran luar jaringan.
- Pembelajaran Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut dengan Pembelajaran Daring adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi jaringan komputer dan internet.
- Pembelajaran Luar Jaringan yang selanjutnya disebut dengan Pembelajaran Luring adalah proses pembelajaran yang melibatkan interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran.
- Pembelajaran Elektronik adalah proses penyelenggaraan Diklat untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui proses Pembelajaran Daring dan Pembelajaran Luring.
- Peserta Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang mengembangkan kompetensi dirinya dengan proses pembelajaran melalui jalur Diklat.
- Kurikulum Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Kurikulum
adalah serangkaian rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, metode, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Diklat Kesos secara elektronik. 9. Silabi Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Silabi adalah seperangkat rencana pembelajaran sesuai Kurikulum Diklat Kesos secara elektronik. 10. Modul Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Modul adalah bahan materi pembelajaran dari Silabi Diklat Kesos secara elektronik yang dapat dikelompokkan atas materi dasar, materi inti, dan materi penunjang. 11. Evaluasi Hasil Belajar Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik adalah suatu upaya proses penilaian yang menekankan pada diperolehnya informasi mengenai seberapa peningkatan kompetensi Peserta Diklat Kesos secara elektronik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. 12. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 13. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 14. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 15. Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 16. Komite Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial adalah institusi/lembaga/unit kerja/tim yang bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial agar dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 17. Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
