PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Tahapan penyuluhan sosial meliputi : a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pengendalian.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemetaan sosial; b. asesmen; dan c. penyusunan rencana kerja. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengorganisasian; b. pengoordinasian; dan c. operasional. (4) Tahapan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. supervisi, b. pemantauan c. evaluasi; dan d. pelaporan.
