PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 8
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. pemilik Risiko; dan b. pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit Manajemen Risiko. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
