PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 5
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. budaya Risiko; b. struktur Manajemen Risiko; c. sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. anggaran Manajemen Risiko.
