PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manfaat Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian untuk: a. mengurangi dampak akibat Risiko; b. meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang; c. meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatnya pencapaian kinerja; d. meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan; e. meningkatnya kualitas pengambilan keputusan; f. meningkatnya reputasi organisasi;
g. meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan h. meningkatnya akuntabilitas dan organisasi pemerintahan.
