PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi untuk MENETAPKAN peta Risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. MENETAPKAN Level Risiko; b. identifikasi pengendalian yang sudah ada; c. memilah Risiko berdasarkan Level Risiko; dan d. menyusun peta Risiko.
