PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 86
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
