PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 81
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban bencana dan kedaruratan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban bencana dan kedaruratan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial korban bencana dan kedaruratan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial korban bencana dan kedaruratan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
