PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 76
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
