PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial lanjut usia.
