PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 69
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
