PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jaminan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan sosial; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
