PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan sosial korban bencana alam; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan sosial korban bencana alam; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
