PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan urusan hukum, dan hubungan masyarakat; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha.
