PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
