PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengamanan.
