PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penelaahan, penyusunan, pengharmonisasian naskah hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pertimbangan dan advokasi hukum; d. pelaksanaan dokumentasi, informasi dan jaringan hukum serta pengadministrasi peraturan perundang- undangan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
