PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 163
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
