PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 161
BAB 14 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan pejabat struktural eselon II.a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
