PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 153
BAB 13 — TATA KERJA
(1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit di Kementerian Sosial. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
