PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 150
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam hal diperlukan, di lingkungan Kementerian Sosial dapat diangkat koordinator pelaksana fungsi sesuai kebutuhan. (2) Pengangkatan koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
