PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 141
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENGEMBANGAN PROFESI
(1) Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
