PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 139
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan kinerja, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat.
