PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 134
BAB 8 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf c mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial.
