PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 124
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern dan penyusunan laporan hasil
pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
