PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 120
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern, dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
